Di Indonesia, terdapat beberapa
bentuk Badan Usaha atau kepemilikan bisnis, diantara lainnya yaitu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Koperasi, dan Yayasan.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara
adalah usaha yang permodalannya seluuhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Terdapat 3 macam BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
1.1 Perjan
(Perusahaan Jawatan) adalah bentuk badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh Pemerintah. Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena
selalu merugi untuk biaya pemeliharaan Perjan, maka saat ini tdak ada lagi
perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan. Contohnya: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) berubah menjadi PT. KAI.
1.2 Perum
(Perusahaan Umum) adalah Perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
untuk pelayanan masyarakat, namun ditujukkan untuk mencari keuntungan. Walaupun
Perjan sudah diubah menjadi Perum, Pemerintah masih merugi sehingga menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada Publik sehingga statusnya berubah menjadi
Persero.
1.3 Persero
adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Negara atau Daerah. Tujuan
dari Persero berbeda dengan Perjan dan Perum yaitu untuk mencari keuntungan dan
melakukan pelayanan umum.
1.4 Ciri-ciri BUMN:
- Modalnya
disetor oleh Pemerindah melalui APBN atau APBD
- Seluruh
modalnya adalah milik Negara atau Pemerintah Daerah
- Bertujuan
untuk memberikan pelayanan masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta
merupakan bentuk badan usaha yang didirikan atau yang kepemilikannya sepenuhnya
berada ditangan individu atau sekelompok orang bukan milik Negara atau Pemerintah.
Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha milik swasta (perusahaan swasta),
antara lain Perusahaan Persekutuan, Koperasi, dan Yayasan.
2.1 Perusahaan
Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki satu
orang pemodal atau lebih. Perusahaan Persekutuan terdiri dari 3 bentuk, yaitu
Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
2.1.1 Firma adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota
memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/keuntungan dibagi kepada anggota dengan perbandingan sesuai
dengan akta pendirian. Ciri-ciri dan sifat dari Firma yaitu, setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi apabila terdapat hutang tak
terbayar, setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin, seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya,
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup, seorang anggota mempunyai
hak untuk membubarkan firma, pendiriannya tidak memelukan akte pendirian, mudah
memperoleh kredit usaha.
2.1.2 Persekutuan Komanditer (CV) Menurut pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer (CV) adalah
suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang
bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh
terhadap kekayaan pribadinya. Dalam Persekutuan Komanditer (CV) terdapat
istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang
memimpin dan menjalankan perusahaan, serta bertanggung jawab penuh atas
utang-utang perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya anggota yang ikut
menanamkan modal kepada sekutu aktif tanpa ikut campur dalam urusan operasional
perusahaan. Ciri-ciri dan sifat dari Persekutuan Komanditer (CV) yaitu, sulit
untuk menarik modal yang telah disetor, modal besar karena didirikan banyak
pihak, mudah mendapatkan kredit pinjaman, ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan,
relatif mudah untuk didirikan, kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
2.1.3 Perseroan Terbatas (PT) adalah
badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua
orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan
harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal
tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar
pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Ciri-ciri dan sifat dari Perseroan
Terbatas (PT) yaitu, kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi, modal dan ukuran perusahaan besar, kelangsungan hidup perusahaan pt
ada di tangan pemilik saham, dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham, kepemilikan mudah berpindah tangan, keuntungan dibagikan kepada
pemilik modal / saham dalam bentuk dividen, pajak berganda pada pajak
penghasilan / pph dan pajak deviden.
3. Koperasi
Berdasarkan UU No.25/1992, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
4. Yayasan
Yayasan merupakan bentuk organisasi
swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan
yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Untuk mencapai tujuan
dan biaya operasional, biasanya yayasan berusaha mengumpulkan uang atau juga
bantuan melalui sumbangan amal, zakat, infa, ataupun didapat dari seorang
donatur.