Konsep Koperasi
a)
Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, untuk mengurusi
kepentingan para anggotnya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
b)
Konsep Koperasi Sosial
Konsep Koperasi Sosialis menjelaskan
bahwa koperasi itu direncnakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi tidak berdiri sendiri, melainkan
merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis.
c)
Konsep Koperasi Negara Indonesia
Adanya campur tangan pemerintah
Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia, membuatnya
mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep
sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke
kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara Indonesia tujuannya adalah
meingkatkan kondisi sosial ekonomi anggtoanya.
Prinsip-Prinsip dan Pengertian Koperasi
a)
Moh. Hatta :
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia”
Moh. Hatta, Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ’seorang buat semua dan
semua buat seorang’.
b)
UU No 25 1992 :
Berdasarkan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
c)
ILO :
ILO (Intenational Labour Office) mendefinisikan
bahwa, Koperasi sebagai sekumpulan orang (biasanya terbatas), yang secara
sukarela bergabung bersama untuk mencapai suatu tujuan ekonomi bersama melalui
pembentukan organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis, memberikan
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan dan menerima keuntungan
secara adil dari resiko dan manfaat dari kegiatan tersebut. Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang