Sabtu, 03 Mei 2014

Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa bentuk Badan Usaha atau kepemilikan bisnis, diantara lainnya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Koperasi, dan Yayasan.

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah usaha yang permodalannya seluuhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Terdapat 3 macam BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
    1.1 Perjan (Perusahaan Jawatan) adalah bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu merugi untuk biaya pemeliharaan Perjan, maka saat ini tdak ada lagi perusahaan BUMN yang menggunakan model Perjan. Contohnya: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berubah menjadi PT. KAI.
    1.2 Perum (Perusahaan Umum) adalah Perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi untuk pelayanan masyarakat, namun ditujukkan untuk mencari keuntungan. Walaupun Perjan sudah diubah menjadi Perum, Pemerintah masih merugi sehingga menjual sebagian saham Perum tersebut kepada Publik sehingga statusnya berubah menjadi Persero.
    1.3 Persero adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh Negara atau Daerah. Tujuan dari Persero berbeda dengan Perjan dan Perum yaitu untuk mencari keuntungan dan melakukan pelayanan umum.
    1.4 Ciri-ciri BUMN:
     - Modalnya disetor oleh Pemerindah melalui APBN atau APBD
     - Seluruh modalnya adalah milik Negara atau Pemerintah Daerah
     - Bertujuan untuk memberikan pelayanan masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta merupakan bentuk badan usaha yang didirikan atau yang kepemilikannya sepenuhnya berada ditangan individu atau sekelompok orang bukan milik Negara atau Pemerintah. Di Indonesia, ada beberapa bentuk badan usaha milik swasta (perusahaan swasta), antara lain Perusahaan Persekutuan, Koperasi, dan Yayasan.
    2.1 Perusahaan Persekutuan adalah perusahaan yang memiliki satu orang pemodal atau lebih. Perusahaan Persekutuan terdiri dari 3 bentuk, yaitu Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Perseroan Terbatas (PT).
         2.1.1 Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, dimana tiap-tiap anggota memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota pendiri serta laba/keuntungan dibagi kepada anggota dengan perbandingan sesuai dengan akta pendirian. Ciri-ciri dan sifat dari Firma yaitu, setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi apabila terdapat hutang tak terbayar, setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin, seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya, keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup, seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma, pendiriannya tidak memelukan akte pendirian, mudah memperoleh kredit usaha.
         2.1.2 Persekutuan Komanditer (CV) Menurut pasal 19 KUHD, Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur, mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap kekayaan pribadinya. Dalam Persekutuan Komanditer (CV) terdapat istilah sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin dan menjalankan perusahaan, serta bertanggung jawab penuh atas utang-utang perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya anggota yang ikut menanamkan modal kepada sekutu aktif tanpa ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Ciri-ciri dan sifat dari Persekutuan Komanditer (CV) yaitu, sulit untuk menarik modal yang telah disetor, modal besar karena didirikan banyak pihak, mudah mendapatkan kredit pinjaman, ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan, relatif mudah untuk didirikan, kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
         2.1.3 Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Ciri-ciri dan sifat dari Perseroan Terbatas (PT) yaitu, kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi, modal dan ukuran perusahaan besar, kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham, dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham, kepemilikan mudah berpindah tangan, keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen, pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.

3. Koperasi
Berdasarkan UU No.25/1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

4. Yayasan
Yayasan merupakan bentuk organisasi swasta yang pada umumnya didirikan untuk tujuan-tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan bisnis semata. Untuk mencapai tujuan dan biaya operasional, biasanya yayasan berusaha mengumpulkan uang atau juga bantuan melalui sumbangan amal, zakat, infa, ataupun didapat dari seorang donatur.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar